search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

PPKM Level 3, 2, dan 1 Ditetapkan di Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 16 Februari 2022 16:00
Andi Sudirman Sulaiman. foto: istimewa
Andi Sudirman Sulaiman. foto: istimewa

Periode 15-28 Februari 2022

PLUZ.ID, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, pada 14 Februari 2022 ini, mulai berlaku pada 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Inmendagri menginstruksikan kepala daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta wali kota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan tanggapan.

“Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, diantaranya pelaksanaan PPKM dan protokol kesehatan secara konsisten, penyiapan tempat tidur, isolasi, penyiapan oksigen, dan tenaga kesehatan, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan.

“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa,” pintanya.

Sejumlah kabupaten/kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut:
1. Level 1, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare

2. Level 2, yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo

3. Level 3, yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top