search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Bantah Hotman Paris, Lucas: Debitur Kredit Macet Bisa Dipidana

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 17 Februari 2022 19:00
Lucas. foto: istimewa
Lucas. foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.

Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.

“Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana,” kata Lucas di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Lucas mengatakan, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tuturnya.

Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelasnya.

Dicontohkan, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” paparnya.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tegas Lucas.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet.

Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.

Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.

“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022). (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top