
PLUZ.ID, SOROWAKO – Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan.
Bersembunyi di balik tameng sebagai ‘rakyat kecil’ dan Asosiasi Petani Lada (APL), sekelompok massa anarkis nekat melakukan aksi premanisme jalanan dengan mengusir serta mengintimidasi sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang sedang menjalankan tugas resmi di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel, Kamis (6/8/2026).
Aksi brutal ini, menambah daftar panjang rekam jejak hitam kelompok perambah hutan yang kian hari kian beringas menantang hukum negara demi mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal.
Kejadian bermula saat rombongan massa beringas yang mengatasnamakan diri sebagai asosiasi petani lada menggeruduk tempat menginap sembilan pegawai Kementerian Kehutanan menggunakan sejumlah mobil pikap.
Tanpa memedulikan aturan hukum, puluhan orang ini melakukan intimidasi dan menghentikan paksa seluruh aktivitas patroli kehutanan serta survei ekologi yang sedang berjalan.
Provokasi APL Bikin Petugas Negara Nyaris Celaka di Danau Towuti
Demi menghindari pertumpahan darah dan bentrokan fisik, para petugas kehutanan terpaksa mengalah dan memilih mundur.
Namun, kekejaman massa tidak berhenti di situ. Akibat pengusiran paksa tersebut, para petugas terpaksa dievakuasi menggunakan kapal feri sekitar pukul 18.00 WITA sore di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Tim kami berangkat pagi, tapi pas sore mendapat aksi pengusiran. Mereka harus pulang sampai bermalam di atas kapal, terombang-ambing dengan kondisi ombak yang tinggi sekitar 1 meter karena angin kencang di Danau Towuti,” ungkap salah satu pegawai Kementerian Kehutanan dengan nada kecewa.
Para aparatur negara ini terkatung-katung semalaman di atas air dan baru bisa bersandar di Pelabuhan Timampu pada pukul 06.00 WITA pagi keesokan harinya.
Tindakan menghalangi petugas yang sah secara hukum ini jelas merupakan pelanggaran pidana berat yang sengaja diorganisir untuk memutus pengawasan negara di area hutan lindung.
Aksi pengusiran beringas ini ternyata hanyalah kepanikan massal sekaligus upaya balas dendam pascapenegakan hukum yang dilakukan aparat Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Rabu (5/8/2026).
Sehari sebelumnya, Gakkum berhasil mencokok tiga orang warga Loeha yang tertangkap basah sedang membabat hutan lindung di wilayah Angkona, Loeha Raya.
Ketiga pelaku ditangkap tanpa celah, karena terbukti melakukan pelanggaran fatal, mulai dari membuka lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan merica. Menebang pohon-pohon yang menjadi penyangga ekosistem tanpa izin serta mendirikan pondok liar di dalam area steril milik negara.
Bukannya tunduk dan patuh pada hukum, kelompok pendukung perambah ini, justru melancarkan perang propaganda di media sosial.
Mereka dengan sengaja memelintir narasi penegakan hukum tersebut dan menyebarkan hoaks keji bahwa telah terjadi ‘penculikan petani yang sedang ngopi di rumahnya’.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, langsung menepis keras hoaks murahan tersebut.
Ia memastikan, ketiga tersangka murni ditangkap, karena kejahatan kehutanan dan saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Gakkum Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rekam Jejak Hitam APL yang Arogan
Aksi premanisme dan preman jalanan di area Loeha Raya ini rupanya bukan hal baru.
Berdasarkan informasi dihimpun, Polisi Hutan (Polhut) yang berpatroli resmi menjaga paru-paru dunia kerap kali dihadang secara fisik gerombolan penggarap liar ini, dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Sikap menantang hukum ini, dipertegas pernyataan Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri.
Dengan dalih memperjuangkan nasib petani lada dan menolak pertambangan, Ali Kamri secara arogan menyatakan akan terus melakukan perlawanan dan mengancam akan selalu mengerahkan massa.
Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk provokasi berbahaya yang menghasut warga untuk melawan hukum dan melegitimasi penjarahan hutan lindung secara berjemaah.
Padahal, survei ekologi yang dilakukan petugas Kemenhut sangat penting untuk mengambil data rona awal kehutanan guna mendeteksi dampak lingkungan maupun potensi pencemaran di masa depan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan, negara tidak boleh kalah gertakan massa.
“Apapun alasannya, perambahan hutan tanpa izin adalah pelanggaran dan pasti ditindak aparat khususnya Gakkum,” tegasnya.
Jika tindakan anarkis, pengancaman dengan senjata tajam, dan penyebaran hoaks berkedok ‘petani’ ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian, maka Hutan Lindung Larona tinggal menunggu waktu untuk hancur total demi keserakahan segelintir oknum pembangkang aturan negara. (***)