search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Budi Hastuti Tekankan Anak Muda Harus Kreatif dan Berkembang

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 17 Februari 2022 15:00
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Khas Makassar, Rabu (16/2/2022). foto: istimewa
SOSIALISASI PERDA. Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Khas Makassar, Rabu (16/2/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini, mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Budi mengatakan, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya perda yang dibuat tahun 2019 ini.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat, sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” kata Budi Hastuti saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar, Rabu (16/2/2022).

Budi menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja, tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini, sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware, menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39 ribu.

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, mengatakan, asas perda ini ditetapkan, diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas, dan mandiri,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top