search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkot Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House di Seluruh Kecamatan

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 04 Maret 2022 19:00
DEKLARASI. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kajari Makassar Andi Sundari saat mendeklarasikan hadirnya Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Jumat (4/3/2022). foto: istimewa
DEKLARASI. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kajari Makassar Andi Sundari saat mendeklarasikan hadirnya Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Jumat (4/3/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Oleh karena itu, Pemkot Makassar akan menyediakan fasilitas yang ditangani langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Tempat terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, yang baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari, Jumat (4/3/2022).

Restorative Justice House ini, sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk Kejaksaan yang dekat dengan rakyat. Dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di Pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal. Ini atas inisiasi Kejagung (Kejaksaan Agung),” ucap Danny Pomanto.

Ia pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar tercipta daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek, namun ini akan menempel di dana kecamatan, buat pembangunannya juga kita menggunakan aset pemkot, besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kajari Makassar, Andi Sundari, menambahkan, Restorative Justice House memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat, yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya lima tahun ke bawah bisa melalui Baruga Adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal Rp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada Polisi juga bisa difasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini, telah digelar satu kasus perdana, yakni pasal 351 KHUP, dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain pamannya sendiri. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top