PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk 2022 akan melakukan pembangunan atau rehabilitasi bangunan Masjid Nurul Amir yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar dan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.
Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel, Murni, Senin (22/3/2022), mengatakan, pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid ini.
“Objek penjualan yang dimaksud adalah satu paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” ujarnya.
Murni mengatakan, sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut, antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi Sulsel. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022,” katanya
Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu pertama, melunasi pembayaran paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Kedua, melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua minggu setelah pelunasan pembayaran.
Ketiga, menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu satu bulan. Keempat, pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemprov Sulsel.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar. (***)