search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

PTPN XIV Gusur Petani di Enrekang, Komnas HAM Bereaksi

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 09 April 2022 21:00
MENGADU. Korban penggusuran pembukaan lahan sawit yang dilakukan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang bersama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mengadu ke diterima Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Jumat (8/4/2022). foto: istimewa
MENGADU. Korban penggusuran pembukaan lahan sawit yang dilakukan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang bersama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mengadu ke diterima Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Jumat (8/4/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Korban penggusuran pembukaan lahan sawit yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV di Kabupaten Enrekang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan perwakilan warga atas nama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) diterima langsung Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Jumat (8/4/2022).

Koordinator AMPU, Andi Sulfikar, dalam pertemuan ini, menyampaikan persoalan pengrusakan tanaman warga di Kecamatan Maiwa sejak 2017.

“Pengrusakan ini terjadi di empat desa yang terletak di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang,” ujar Sulfikar.

Bahkan, satu desa di Kecamatan Cendana, yakni Desa Karrang juga terancam mengalami penggusuran.

“Dua kampung di Dusun Botto Dengen, Desa Batu Mila hampir habis lahan pertaniannya digusur. Makanya Desa Karrang sekarang terancam penggusuran,” jelasnya.

Sulfikar mengatakan, saat ini tercatat 147 petani telah kehilangan tanaman pertaniannya sejak penggusuran pekan kedua Desember 2021 di Desa Batu Mila. Jumlah ini belum termasuk penggusuran tahun sebelumnya di Desa Botto Mallangga, Desa Patondon Salu dan Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala. “Keberadaan PTPN XIV ini tidak hanya merusak lahan pertanian, tapi juga termasuk ternak warga tidak terhitung yang mati,” terang Sulfikar.

Sementara, Aktivis AMPU, Rahmawati Karim, menambahkan, jika saat ini, beberapa warga terdampak penggusuran terancam kelaparan. Bahkan, terancam kehilangan kesempatan untuk pendidikan.

“Jangankan untuk makan sudah terbatas, apalagi untuk biaya pendidikan,” ungkapnya.

Rahmawati berharap Komnas HAM segera mengambil sikap atas tindakan PTPN XIV yang telah menghilangkan mata pencaharian warga. Termasuk mendesak Bupati Enrekamg, Muslimin Bando, agar mencabut rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) ke PTPN XIV.

“Kami berharap Komnas HAM segera menghentikan pengrusakan tanaman warga. Dan mendesak bupati agar segera mencabut regulasi yang menjadi dasar dilalukannya penggusuran,” harap Rahmawati Karim.

Menanggapi keluhan warga dari Enrekang, Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menilai, jika permasalahan tersebut masuk kategori serius, sehingga Komnas HAM perlu memberi respon secepatnya.

“Indikasi terancam kelaparan dan ternak mati tidak wajar, makanya Komnas HAM segera memberi respon. Ini sudah pelanggaran HAM,” tegasnya.

Munafrizal juga meminta para pihak agar tetap menahan diri guna menciptakan kondisi yang kondusif di lapangan.

“Meminta para pihak agar tetap menahan diri,” tutupnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top