search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel Teken Persetujuan Bersama Tiga Ranperda

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 23 April 2022 21:22
PENANDATANGANAN. Gubernur Sulsel Andi Sudirman bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022). foto: istimewa
PENANDATANGANAN. Gubernur Sulsel Andi Sudirman bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Andi Sudirman bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga ranperda tersebut, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentang pengembangan pertanian organik, dan tentang pengelolaan sampah regional.

Dalam raripurna yang dipimpin Ketua DPRD ini, turut pula disampaikan keputusan DPRD provinsi Sulsel tentang rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2021.

“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan sebagai respon dalam memberi masukan dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan Sulawesi Selatan yang lebih baik,” kata Andi Sudirman.

Rekomendasi dari DPRD Sulsel merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan seluruh komisi yang ada di Dewan. Evaluasi terhadap mencakup implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah di 2021 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, rekomendasi itu akan menjadi masukan guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 serta kebijakan nasional dengan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga pelaksana urusan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Melalui sidang paripurna ini, Saya mengharapkan agar pelaksanaan rekomendasi dari anggota dewan yang terhormat untuk dapat pula menuai pencapaian keberhasilan pelaksanaan urusan pemerintahan hingga pada akhir pelaksanaan RPJMD di akhir masa jabatan gubernur ke depan. Rekomendasi ini saya rasakan sebagai cerminan dan wujud perhatian yang baik serta merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif untuk menuju Sulawesi Selatan yang lebih baik. Seperti mengenai patung kuda di CPI (Center Point of Indonesia), berdasarkan rekomendasi dewan, patung kuda tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga kesan kawasan CPI adalah kawasan publik dan merupakan aset pemerintah semakin jelas,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartika, menyampaikan, paripurna ini memasuki fase akhir dari pembahasan LKPJ Gubenur Sulsel akhir tahun anggaran 2021.

“Sesuai amanat pasal 19 ayat 6 Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 13 tahun 2019, maka kami di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentunya mengharapkan agar berbagai rekomendasi yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD tersebut untuk ditindaklanjuti gubernur,” ungkapnya.

Sebelum paripurna ditutup, Ketua DPRD juga melakukan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021/2022. Sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021/2022.

Turut hadir Sekda Provinsi Sulsel, para Pimpinan DPRD Sulsel, anggota DPRD Sulsel, dan para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top