search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kementerian ATR Wajib Gugurkan Sertifikat Bodong yang Diterbitkan BPN Makassar

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 19 Mei 2022 23:00
Nefton Alfares Kapitan (tengah). foto: istimewa
Nefton Alfares Kapitan (tengah). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomot 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti oleh Kantor BPN Kota Makassar yang diduga cacat administrasi alias bodong sudah sepatutnya digugurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Ada pun penerbitan SHGB itu diterbitkan BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 48/PAI atas nama Idris Djafri QQ Ny Djhohra yang dilaporkan hilang, akan tetapi surat tanda lapor kehilangan itu, justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang sebelumnya atas nama Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi haknya kepada PT Royal Malibu Realti.

Nefton Alfares Kapitan, Kuasa Hukum Lince Siauw, mengatakan, seharusnya apabila SHM tersebut hilang, yang diterbitkan BPN Kota Makassar adalah sertifikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukan.

“Berbagai pihak, dari kelurahan hingga Kepolisian daerah Makassar melalui laboratorium forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Banyak kejanggalan atas timbulnya surat kepemilikan itu,” kata Nefton, Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, melalui keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, Lince Siauw diakui pihak-pihak tersebut sebagai pemilik sah atas lahan yang dimaksud. Berbagai dasar alas hak dari girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah diuji keabsahannya.

“Sampai dengan hari ini, fisik tanah ini masih kami kuasai. Sementara, mereka mengklaim lahan tersebut mereka miliki sejak tahun 1972. Tapi jangankan satu Minggu, satu jam pun mereka tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang,” katanya.

Kejanggalan lain, kata Nefton, hingga kini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih atas nama Lince Siauw. Bahkan, kliennya masih tertib membayarkan PBB, meski memiliki tunggakan beberapa tahun ke belakang.

“Apabila, lahan tersebut bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajak tersebut bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB itu? Kenapa tidak ditagih ke mereka? Ini hal yang sangat aneh,” tanyanya.

“Apabila, mereka benar merasa memiliki lahan tersebut, kenapa sampai detik ini mereka tidak pernah menguasai lahan itu? Sampai saat ini kami masih jadi wajib pajak tertagih. Dari negara menagih kami untuk kami bayar pajak. Pertanyaannya, apa mungkin satu objek pajak ada dua wajib pajak? Itu jelas tidak mungkin,” tambahnya.

“Itu fakta-fakta yang pihaknya temukan, SHGB Nomor 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti adalah buah dari kejahatan BPN Kota Makassar. Jadi Kepala BPN Kota Makassar di zamannya itu berafiliasi dengan yang kita duga adalah mafia tanah. Ini barang tidak ada dasarnya, tapi kemudian fisiknya bisa ada,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan, agar Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan SHGB atas nama PT Royal Malibu Realti, lalu menggantinya dengan SHM dengan pemilik aslinya yang sah disertai dengan bukti-bukti, yakni Lince Siauw.

“Kepada Kepala BPN Kota Makassar agar jangan melindungi kejahatan yang terdahulu. Berbagai bukti yang diajukan oleh kami kiranya sudah cukup lengkap,” terangnya.

“Sayangnya, hingga kini, Kementerian ATR/BPN masih berdiam diri menghadapi para mafia tanah. Permohonan menggugurkan SHGB PT Royal Malibu Realti pun sudah kami ajukan ke Kementerian ATR/BPN sejak Maret 2021, namun tidak pernah digubris. Padahal, kami sudah buka semua berkas dan siap mengadu data dengan pihak pemilik SHGB tersebut,” tambahnya.

“Satu lembar surat pun tidak pernah kami dapatkan proses aduan kami dari Kementerian. Akhirnya, sekarang kami minta secepatnya agar Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Makassar dan Kanwil Pertanahan segera membatalkan SHGB Nomor 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti. Batalkan, digugurkan, dibakar kemudian diterbitkan SHM atas nama Lince Siauw sebagai pemilik yang sah,” sambungnya.

Diketahui, sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT Royal Malibu Realti berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulsel dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top