
PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menghadiri rapat tim kajian keberatan atas lokasi rencana pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare (Segmen E).
Rapat yang dimediasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani diikuti stakeholder terkait di Ruang Rapat Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/6/2022).
Danny Pomanto menjelaskan, mengenai lahan Pemerintah Kota (Pemkot) yang tersandung pembebasan lahan, pasalnya lahan yang tadinya ada empat sekarang jadi lima, karena sebelumnya lahan Fasilitas Umum (Fasum) dianggap tidak ada keberatan Pemkot Makassar.
“Yang di PIP (Politeknik Ilmu Pelayaran) itu kan, sudah punya pemerintah kota, karena kita sudah serahkan yang kita punya. Harusnya kita dipanggil juga untuk bicara,” kata Danny usai rapat ini.
“Masa tanah kita, kita tidak dipanggil bicara. Ini langsung diblok-blok. Ini kan komersil. Apakah penyertaan aset itu atau apa. Ini masalah negara, ada aturan hukumnya,” imbuh Danny.
Dalam pertemuan itu, Danny juga mempertanyakan penetapan stasiun yang terletak di Lantebung, yang penempatannya tanpa alasan.
“Tidak ada alasannya, stasiunnya ditetapkan di Lantebung, bagaimana kira-kira begitu. Ke terminal saja dengan besarnya seperti tu, orang tidak mau ke terminal, apalagi mau ke Lantebung, kita ini perencana, kita tahu itu, di sini kita menyamakan pikiran. Insya Allah, ketemu. solusinya sudah, sama-sama kita naik ke atas, mengenai elevated,” jelasnya.
Sementara, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan, persoalannya adalah masalah teknis, karena dalam pertemuan ini, Wali Kota Makassar menjelaskan solusi program kegiatan jalur dari semua aspek.
“Tadi itu Pak Wali Kota Makassar menjelaskan dan melihat semua aspek, mulai dari perencanaan kota, perencanaan dari strategis nasional, kepentingan masyarakat, sehingga mengerucut sebuah keputusan yang berkualitas untuk bersama-sama menghindari konflik sosial. Dari semua itu kita sudah bersepakat Pak Wali Kota juga, kita akan tunda sedikit. Untuk selanjutnya kebutuhan statis ini kembali kepada Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” tutupnya. (***)