search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Primaya Hospital Makassar Ajukan Izin AMDAL, Danny Pomanto: Tidak Boleh Asal-asalan

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 02 September 2022 22:00
PERTEMUAN. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menerima managemen PT Awal Bross Medical Centre yang kini berganti nama Primaya Hospital Makassar di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Kota Makassar, Jumat (2/9/2022). foto: istimewa
PERTEMUAN. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menerima managemen PT Awal Bross Medical Centre yang kini berganti nama Primaya Hospital Makassar di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Kota Makassar, Jumat (2/9/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengingatkan semua pihak agar tak serta merta menyetujui penerbitan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk semua jenis bangunan.

Penegasan ini diutarakannya saat menerima managemen PT Awal Bross Medical Centre di kediaman pribadinya, Jl Amirullah, Kota Makassar, Jumat (2/9/2022).

Managemen PT Awal Bross Medical Centre yang kini berubah nama menjadi Primaya Hospital Makassar dipimpin langsung direkturnya dr Merry Monica MARS FISQua yang bermaksud untuk membangun gedung rumah sakit baru di wilayah Jl Aroepala, Kota Makassar.

“Kami berniat meminta izin sama Bapak Wali Kota untuk perizinan AMDAL terkait rencana pembangunan gedung baru RS (Rumah Sakit) Primaya Hertasning untuk menopang kebutuhan masyarakat dalam berobat,” ungkap Merry.

Menanggapi kunjungan tersebut, Danny Pomanto menegaskan, penerbitan AMDAL tidak boleh asal-asalan dan harus memperhatikan dampak ke depannya.

“Saya menjaga agar tidak ada masalah ke depannya. Oleh karena itu, penerbitan AMDAL tidak boleh asal. Ada beberapa hal yang menjadi acuan dan dengan pertimbangan matang. Saya akan mendukung semua pembangunan dengan catatan sesuai dengan kriteria,” tegasnya.

Selanjutnya, Wali Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya mengumpulkan beberapa berkas untuk selanjutnya akan dipresentasikan untuk menjawab apa saja poin yang perlu diperhatikan dalam penerbitan AMDAL. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top