PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, hanya diperbolehkan berupa sampah residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku, Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Baik pemerintah pusat dan Pemkot telah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah residu dan yang harus dipilah sebelum dibuang,” ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Rujukannya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia.
Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Tak hanya itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa.
Oleh karena itu, masyarakat diminta mulai membiasakan pemilahan sampah dari sumber, khususnya dari rumah tangga.
“Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima,” jelas Helmy.
Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos.
Sementara, sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.
Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Tamangapa.
Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.
Masyarakat dapat melakukan pengolahan secara mandiri maupun secara komunal melalui tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan,” imbuh mantan Kepala DPMPTSP ini.
Penerapan kebijakan tersebut tidak terlepas dari sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya adalah kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah, terutama sampah organik.
Helmy mengakui, masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Oleh krena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.
Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan maupun melalui DLH.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Lewat DLH, Pemkot Makassar juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
Helmy mengatakan, persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan,” tuturnya.
“Besok akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.
Ia menyampaikan, terkait kesiapan fasilitas menjadi perhatian penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan justru mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.
“Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, DLH akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam berbagai pencegahan dan pengelolaan sampah benar.
Pihaknya juga memperkenalkan sejumlah metode sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengolah sampah organik, antara lain teba, komposter, biopori hingga pemanfaatan maggot.
Sementara, sampah anorganik diarahkan masuk ke sistem bank sampah, baik melalui Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.
“Memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengelola sampah, memilah sampah paling tidak,” kata Helmy.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan dihentikan hanya karena masih ditemukan sejumlah kekurangan pada tahap awal penerapan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sambil dilakukan pembenahan di lapangan.
“PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan mundurkan lagi, karena sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini,” ungkap Helmy menerima saran dan masukan publik kini berkembang.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy mengatakan, Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Namun, ketentuan mengenai sanksi tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku.
“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” jelasnya. (***)