search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Direksi Perumda Air Minum Makassar Turun Tagih Tunggakan Pelanggan

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 16 November 2022 20:04
PENAGIHAN. Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar (kanan), turun langsung ke lapangan melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari dua bulan, Rabu (15/11/2022). foto: istimewa
PENAGIHAN. Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar (kanan), turun langsung ke lapangan melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari dua bulan, Rabu (15/11/2022). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Program Penagihan Serentak Perumda Air Minum Kota Makassar terus berlanjut, hari ini, Rabu (15/11/2022).

Para direksi kembali turun ke lapangan melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari dua bulan.

Selain tujuannya untuk penagihan, momen ini juga dijadikan kesempatan untuk menyapa pelanggan sekaligus mendengarkan keterangan masyarakat terkait pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Para Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing turun di lokasi berbeda, seperti Direktur Utama Beni Iskandar di Wilayah Pelayanan VI, Direktur Umum dan Pelayanan Indira Mulyasari di Wilayah Pelayanan III, Direktur Keuangan Satriani Ulfah Mungkasa di Wilayah Pelayanan V, Direktur Teknik Asdar Ali di Wilayah Pelayanan I, dan Direktur IPAL Ayman Adnan di Wilayah Pelayanan IV.

Selain melakukan penagihan, Direktur Keuangan Satriani Ulfah menyampaikan kemudahan untuk membayar tagihan air kepada para pelanggan yang dikunjungi di Wilayah Pelayanan V.

“Pembayaran tagihan air sangat mudah karena tersedia di berbagai platform dompet digital, e-commerce, dan mobile banking. Jadi kami mengajak kepada seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu untuk menghindari denda, jadi tidak perlu menunggu untuk didatangi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Teknik, Asdar Ali, mengatakan, hari ini dilakukan beberapa penutupan meteran air pelanggan, karena sudah dilakukan penunggakan selama lebih dari dua bulan.

“Ini juga menjadi warning kepada pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu, sesuai aturan Perumda Air Minum Kota Makassar, tunggakan lebih dari dua bulan sudah bisa dilakukan penutupan meteran air tanpa pemberitahuan, ada juga yang tetap kami imbau terlebih dahulu untuk segera menyelesaikan tunggakannya, namun pelanggan yang kita datangi jika tidak persuasif, maka langsung kita lakukan penutupan meteran air,” ungkapnya.

Asdar menambahkan, banyak yang ditutup merupakan rumah yang sudah lama kosong dan pemiliknya tidak diketahui.

“Daripada terus-terusan menunggak, kita cabut meteran airnya agar terhindar dari biaya denda. Nantinya, jika ingin pemasangan kembali, dapat ke Kantor Wilayah Pelayanan terdekat,” katanya.

Asdar menegaskan siapapun pelanggan, apapun identitas dan backround-nya, maka hak dan kewajibannya tetap sama. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top