PLUZ.ID, BULUKUMBA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID.
Penerapan ini, merupakan tindak lanjut setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan Digital ID, beberapa waktu lalu.
“Penerapan Digital ID ini diawali dengan aktivasi identitas kependudukan bupati dan para pejabat dselon 2 Pemkab Bulukumba seusai upacara kemarin,” kata Dedi Rahmadi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Selasa (20/12/2022).
Dedi Rahmadi menjelaskan, fungsi penting dari identitas kependudukan digital tersebut. Dalam satu aplikasi ini, dapat menunjukkan identitas digital lainnya tanpa perlu mengeluarkan fisik kartunya.
“Jadi, sudah ada identitas digital lainnya yang memakai basis data NIK (Nomor Induk Kependudukan), seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) digital, KK (Kartu Keluarga) digital, Akte Kelahiran digital, BPJS Kesehatan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Vaksin, serta Kartu ASN (bagi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Dengan demikian, ia meminta warga Bulukumba untuk segera mengaktivasi Digital ID. Sebab dengan memiliki Digital ID, akan banyak manfaat yang dapat dirasakan.
“Sisi positifnya, ke depan pelayanan publik lebih mengarah pada pemanfaatan teknologi Informasi digital,” jelasnya.
“Bagi warga yang ingin mengaktivasi identitas kependudukan digital ini, bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bulukumba atau melalui mobil layanan keliling kami,” tambahnya.
Dedi Rahmadi mengemukakan, aplikasi identitas kependudukan digital ini dapat diunduh pada playstore smartphone basis android. Tapi, katanya, untuk IOS-nya sementara belum ada.
“Cara untuk mengaktivasi dengan membawa handphone jenis smartphone, email yang aktif, serta nomor telepon,” imbuhnya. (***)