search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Diduga Tidak Sesuai RAB, KP GRD akan Laporkan Kontraktor Pengadilan Negeri Makassar ke Pihak Berwajib

doelbeckz - Pluz.id Senin, 26 Desember 2022 10:00
PENGECETAN. Seorang pekerja melakukan pengecetan pada proyek konstruksi revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar. foto: istimewa
PENGECETAN. Seorang pekerja melakukan pengecetan pada proyek konstruksi revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pengerjaan proyek konstruksi revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar terus menuai sorotan.

Pasalnya, belum selesai laporan pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya dugaan praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dengan kontraktor, ditambah lagi pekerjaan yang sudah habis masa kontrak 25 Desember 2022, akan tetapi di lapangan masih banyak pekerjaan yang belum rampung.

“Bukan cuman itu kami melihat pekejaan tersebut tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya),” ujar Muh Zulfikar, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP GRD) melalui keterengannya, Senin (26/12/2022).

Zulfikar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP GRD), dalam pengerjaan proyek revitalisasi Gedung PN Makassar ditemukan item pekerjaan yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Dicontohkan, pemasangan penggantian atap yang kurang bagus, sehingga mengakibatkan kebocoran dan merembes, sehingga plafon yang baru terpasang ikut rusak. Bukan cuman itu plafon yang awalnya di RAB bermaterial PVC, sementara fakta di lapangan berubah menjadi gypsum dan kalsiboard yang bahan materialnya jauh lebih murah dan kualitasnya jauh di bawah dari bahan PVC.

“Kami melihat dengan adanya penggantian material plafon, diduga ada upaya mengambil keuntungan besar pada proyek ini, dimana kita ketahui material plafon yang terpasang harganya jauh lebih murah dari yang tertera di RAB pada lelang proyek revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Makassar tersebut,” bebernya.

Zulfikar menyampaikan, proyek ini dibangun dari APBN itu semua dari uang rakyat, maka pihaknya akan mengambil sikap yang tegas dan melakukan langkah-langkah hukum terkait tentang dugaan KKN pada proyek revitalisasi Gedung Pengadilan Makassar.

“Hal ini juga akan kami laporkan dan adukan ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga ke Mahkama Agung untuk memeriksa dan melihat kualitas dari pekerjaan tersebut, karena pengerjaan kesannya dipaksakan mulai dari proses persyaratan tender, diabaikannya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pekerja, peralatan utama yang dipersyaratkan tidak berada di lokasi proyek hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB dan tidak berkualitas ini,” tegasnya.

Zulfikar juga menjelaskan, kontraktor yang tidak menyeleseikan pengerjaan tepat waktu atau lewat dari tanggal kontrak kerja kerja wajib didenda.

“Ini sudah habis masa kontrak pada Desember (25/12/2022), namun progres fisik pekerjaan masih belum juga rampung, masih banyak pekerjaan yang belum selesai, antara lain pengerjaan plafon, marmer, pengecetan, interior ruang sidang, dan masih banyak lagi,” ujarnya.

“Kelalaian kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan kerugian waktu tentang pemanfaatan fasilitas Pengadilan Negeri Makassar yang digunakan untuk melaksanakan sidang dan urusan perizinan lainnya yang melibatkan instansi tersebut,” tambahnya.

Seperti sebelumnya, KP GRD juga turut menyoroti terkait dugaan kurang ketatnya konsultan pengawasan dan kontraktor pelaksana dalam memperhatikan K3 pekerja dan juga kontraktor pelaksana dalam hal ini CV Rafli Rifki yang juga diduga tidak menyediakan peralatan utama di lokasi pengerjaan yang dipersyaratkan di lelang pekerjaan proyek tersebut, antara lain:
1. Mobil crane kapasitas 25 ton satu unit
2. Dump truck enam roda sebanyak tiga unit
3. Tronton mini enam roda satu unit
4. Forklift mobil kapasitas 2-3 ton sebanyak dua unit. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top