
PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.
Agenda yang dihadiri kedua belah pihak tersebut digelar di Ruang Sidang KI Provinsi Sulsel, Jumat (23/6/2023), dipimpin Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.
Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut diketahui, informasi yang diminta pemohon, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pokok dan Perubahan tahun anggaran 2020, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan tahun anggaran 2021, Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan 2020, dan Anggaran Pokok 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan 2021, serta Salinan Otentik Informasi yang Diterima Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan LHP BPK RI) Anggaran Pokok dan Perubahan 2020 dan Anggaran Pokok 2021.
Ditemui selepas sidang pemeriksaan awal, Fauziah Erwin menyampaikan, termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta pemohon ini, adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.
“Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP inilah yang kemudian disampaikan termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi,” kata Fauziah.
Sidang pemeriksaan awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel.
Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan, kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
“Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Paling lambat tanggal 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk kesepakatan selanjutnya,” ungkap Fauziah.
Ia berharap, sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI Nomor 1 Tahun 2021),” jelasnya. (***)