search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Menang Banding di PTTUN, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekda Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 28 September 2023 20:27
Abdul Hayat Gani. foto: istimewa
Abdul Hayat Gani. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, menyampaikan perjuangan kliennya mencari keadilan atas pencopotannya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel kembali membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu, 27 September 2023, mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023. Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekda Provinsi Sulsel.

Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekda Provinsi Sulsel ini, diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.

Kemudian, poin kedua amar putusan banding PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Yusuf Gunco menjelaskan, adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekda Provinsi Sulsel.

“Putusannya tanggal 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan Alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” katanya.

“Isi putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” sambung Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco.

Menurutnya, salah satu isi putusan tersebut menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekda Provinsi Sulsel, karena tidak dinyatakan bersalah.

“Poinnya itu, mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, dan membatalkan SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya. Insya Allah, itu tidak ada halangan lagi Pak Abdul Hayat kembali menjabat Sekda Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Meski begitu, kata Yugo, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari ke depan untuk inkracht atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

“Jadi langkah selanjutnya saya sebagai kuasa hukum itu menunggu sampai inkracht. Setelah itu menunggu tindak lanjut isi perintah pengadilan untuk mengembalikan jabatan Pak Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel,” ujarnya.

“Menunggu inkracht selama 14 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini,” jelasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan, sejak putusan pertama hingga putusan banding ini menunjukkan Abdul Hayat memang tidak bersalah dan kebijakan pemberhentiannya dari jabatan Sekda Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu itu, tidak sesuai prosedur.

“Saya kira kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya dengan adanya dua putusan yang terkait dengan kasus Pak Abdul Hayat, yang mana tingkat pertama maupun banding itu dimenangkan,” kata Prof Aminuddin.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang digugat (Abdul Hayat) itu sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang menjadi alasan gugatan itu, bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel itu tidak melalui prosedur dan administrasi yang sesuai dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan itu Presiden Jokowi diharapkan bisa mengembalikan Abdul Hayat ke jabatannya semula sebagai Sekda Provinsi Sulsel.

“Kita berharap juga Pak Presiden berbesar hati untuk kemudian bisa menerima bahwa proses gugatan yang diajukan Pak Abdul Hayat itu, sudah sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan gugatan dalam proses pemberhentiannya sebagai sekda itu tidak sesuai dengan mekanisme. Bahkan, kita lihat mengada-ada,” tuturnya.

“Dengan putusan banding dari PTTUN Jakarta ini, kita berharap bahwa segera yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya dan juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekda Provinsi Sulsel,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top