search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Biaya Pasang kembali Meteran Air, Humas PDAM Makassar: Sesuai Ketentuan Perusahaan

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 30 November 2023 12:20
Muh Idris Tahir. foto: istimewa 
Muh Idris Tahir. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Biaya pasang kembali yang diterapkan Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar) selama ini sudah sesuai ketentuan perusahaan.

Dimana untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada setiap pelanggan.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh Idris Tahir, mengatakan, kebijakan adanya biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan Pungutan Liar (Pungli), karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar.

“Jadi menanggapi adanya berita di salah satu media online yang menyatakan bahwa kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar, ternyata sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

Menurut berita yang disampaikan, ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di Jl Teuku Umar 12, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran Rp150.000 agar sambungan dibuka kembali.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung menghubungi petugas administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama empat bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan, tetapi tidak pernah direspon, sehingga sesuai dengan aturan aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup petugas teknik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di Jl Andalas,” bebernya.

“Jadi sepertinya pelanggan ini mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah, karena menyampaikan kepada media seakan dizalimi, padahal petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak di atas dua bulan itu harus ditutup,” tambah Idris.

Untuk itu, Idris kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top