PLUZ.ID, ENREKANG – Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang, Rahmawati Karim, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang Baba dan Kepala Dinas Pendidikan/Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, Senin (15/1/2024).
Selain itu, Rahmawati Karim juga melaporkan dugaan politik uang dengan cara bagi-bagi hadiah umrah yang dilakukan langsung Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai PAN, Muslimin Bando pada kegiatan acara Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-78 yang berlangsung di Lapangan Abubakar Lambogo Batili, Enrekang, Sabtu (13/1/2024) lalu.
Rahmawati menilai, Pj Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Enrekang telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu yang melarang pejabat ASN melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan calon.
Begitu pula larangan yang sama ditegaskan dalam UU tentang ASN.
“Sangat tegas dalam aturan ini, tidak boleh mengadakan pertemuan yang mengarah ke salah satu calon. Nah, ini Pak Pj Bupati Enrekang dan Ketua PGRI Enrekang justru menguntung salah satu caleg dalam hal ini, Pak Muslimin Bando, mantan Bupati Enrekang,” tegasnya.
Rahmawati mengatakan, sangat jelas dalam kegiatan tersebut, Muslimin Bando bersama Jumurdin memandu kegiatan pengundian hadiah umrah di depan para guru TK, SMP, SMA, dan SMK se- Kabupaten Enrekang yang diawali jalan santai.
“Artinya, ada ruang spesial yang diberikan kepada Pak Muslimin Bando yang justru mengarahkan jalannya kegiatan pengundian hadiah,” kata Rahma.
Pembagian hadiah di masa kampanye, lanjutnya, telah melanggar UU Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, karena memberikan hadiah pada masa kampanye, bahkan dilakukan langsung caleg yang bersangkutan. (***)