PLUZ.ID, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II 2023 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat (19/1/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Amin Adab Bangun kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra bersama Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK pada Pemkot Makassar diungkapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut antara lain pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, perbaikan database, persampahan, dan mobilitas penduduk.
Ini menjadi titik fokus yang harus dibenahi Pemkot Makassar ke depannya.
Mendengar beberapa poin rekomendasi tersebut, Firman Hamid Pagarra akan segera membenahi dengan cara membangun kordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Hari ini kami menerima beberapa rekomendasi dari BPK. Tentu saja rekomendasi ini akan ditindaklanjuti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dalam waktu tertentu dan saya berterima kasih atas masukan yang sangat berharga ini,” ucapnya.
Firman mengatakan, pengawasan seperti ini memang diperlukan agar Pemkot Makassar bisa berbenah menjadi lebih baik.
“Seperti yang disampaikan pak gubernur tadi dalam sambutannya, pengawasan seperti ini bukan hanya BPK saja namun bisa juga dilakukan APIP atau Inspektorat, sehingga menjadi satu kesamaan standar pemeriksaan kabupaten/kota,” sebutnya.
Firman pun berharap, upaya meningkatkan LHPK Kota Makassar mampu menjadikan Makassar meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2024.
“Jadi Kota Makassar harus lebih mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran mandatory spending dalam APBD, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pendataan objek, subjek, dan wajib retribusi daerah,” ucap Firman.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun, menambahkan, besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tapi bagaimana pemerintah atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan proses sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan,” harapnya.
Selain Kota Makassar, penyerahan hasil LHPK ini, juga diterima Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar. (***)