PLUZ.ID, BULUKUMBA – Viral di Media Sosial (Medsos) pengunjung balik kanan tidak jadi masuk ke lokasi wisata Titik Nol, karena menganggap banyak pintu masuk, bahkan banyak netizen menyebut pembayaran itu adalah pungutan liar alias pungli.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, membantah jika pembayaran itu, adalah pungli. Pintu masuk Titik Nol itu, adalah portal yang dikelola secara resmi Pemkab Bulukumba.
“Itu (portal) resmi, bukan pungli,” terangnya.
Dikatakan, Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemkab Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang dirintis sekitar 2018.
Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi, seperti pedestarian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca. Di Titik Nol pengunjung bisa melihat sunrise dan sunset, karena berada di ujung Selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.
Sebelumnya, untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.
Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemkab Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022. Hasil retribusi Titik Nol ini, dibagi dengan Pemprov Sulsel.
Pemberlakuan retribusi tersebut, merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-125 Tahun 2022 tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola Pemerintah Daerah.
“Jadi Titik Nol itu, hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama,” ungkapnya.
Kalau ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu, didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemprov Sulsel.
Namun demikian, keluhan atas kebijakan portal masuk di Titik Nol itu, akan dievaluasi pemerintah daerah, apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Tanjung Bira.
Tarif Masuk Kawasan Tanjung Bira:
– Dewasa Rp19 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total Rp20 ribu
– Anak anak Rp9 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total Rp10 ribu
Tarif Masuk Kawasan Titik Nol:
– Dewasa Rp10 ribu
– Anak anak Rp5 ribu. (***)