PLUZ.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, melantik Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare yang menggantikan Akbar Ali yang sudah memimpin Parepare hampir setahun.
Hadir pada pelantikan tersebut Pangdam XIV Hasanuddin diwakili Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik Kodam XIV Hasanuddin, Kapolres Parepare, Pangkoopsud II diwakili Sahli Bid Turdara Koopsud II, Danlantamal VI diwakili Kadiskinpers Lantamal VI Letkol Laut (K/W) Sahara, Kabinda diwakili Kabag Ops Binda Sulsel, Ketua DPRD Kota Parepare, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
“Saya Penjabat Gubernur Sulsel atas mana Presiden Republik Indonesia dengan ini saya melantik saudara sesuai aturan yang berlaku,” ucap Zudan saat melantik Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (18/9/2024).
“Hari ini Allah SWT kembali memperlihatkan kekuasaannya memutar waktu. Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Akbar Ali beliau sudah hampir sempurna menjadi kepala daerah,” kata mantan Pj Gubernur Sulbar ini.
Zudan menjelaskan, bagaimana tugas kepala daerah untuk melanjutkan pemerintah karena ada kekosongan jabatan.
“Itu untuk melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya agar tidak ada kekosongan. Tugas pembangunan dan tugas sosial kemasyarakatan,” tutur Zudan.
Baik di hadapan masyarakat maupun pemerintahan tidak ada kepala daerah yang luput dari pro dan kontra.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang biasa bagi kepala daerah, dimanapun.
“Sebaik-baiknya pimpinan tidak semuanya baik dan sejelek-jeleknya pimpinan pasti ada baiknya. Jadi silahkan jalan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” ujar Prof Zudan.
Khusus untuk Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, Pj Gubernur Sulsel menyarankan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan main berlaku dan tidak melakukan mutasi jabatan kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Untuk Bapak Abdul Hayat tugasnya melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya, dan di larang melakukan mutasi, memindahkan kepala sekolah, dan kepala Puskesmas. Boleh melakukan hal tersebut perlu ada izin dari Mendagri,” ungkapnya.
Untuk itu, Zudan mengajak masyarakat Kota Parepare dan stakeholder agar sama-sama melepas eks Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dan menerima Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare.
“Mari kita lepas Pak Akbar Ali dengan penuh keikhlasan dan kita menerima Bapak Abdul Hayat dengan setulus hati. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Sulawesi Selatan. Mari kita tunjukkan kecintaan kita kepada Parepare. Tinggalkan kepentingan pribadi dan mengedepankan kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, menyampaikan tugas pertama dirinya sebagai kepala daerah bagaimana melanjutkan tugas kepala daerah sebelumnya.
“Tugas utama seperti yang Bapak Gubernur kata tadi, melanjutkan beberapa tugas-tugas skala prioritas, misalnya itu pertama mengantar dan sukseskan Pilkada Serentak 2024 dan termasuk pembangunan infrastruktur,” jelas mantan Sekda Provinsi Sulsel ini. (***)