PLUZ.ID, MAKASSAR – Hari pertama resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyampaikan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Andi Arwin memastikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dibayar awal Oktober. Adapun gaji ASN dibayar tepat tanggal 1, dan non ASN tanggal 2. Sedangkan TPP akan dibayarkan tanggal 5.
“Seluruhnya menerima gaji tepat waktu tanggal 1, ini berlaku bulan Oktober. Untuk tenaga honorer paling lambat tanggal 2 Oktober. Kemudian TPP dibayar tanggal 5. Walaupun di tanggal 1 tersebut hari libur, gaji tetap akan dibayar,” tegas Andi Arwin saat memimpin apel perdana di Balai Kota Makassar, Rabu (25/9/2024).
“Karenanya, saya minta Kepala BKAD serta seluruh jajaran segera menyesuaikan dengan kebijakan Pjs Wali Kota,” lanjutnya lagi.
Andi Arwin mengatakan, pembayaran gaji dan TPP tersebut diuji coba serentak dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekretariat lingkup ]
Pemkot Makassar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat mengukuhkan Pjs Kabupaten/Kota.
“Ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan inovasi ASN maupun Non ASN. Sehingga nantinya mereka diharapkan dapat berkontribusi terhadap kinerja Pemkot Makassar secara keseluruhan,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan para Pjs Kepala Daerah agar membayar gaji pegawainya tepat waktu yakni setiap tanggal 1 dan TPP setiap tanggal 5.
“Kalau bisa ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi,” ujarnya.
Zudan juga berharap, agar pemerintah kabupaten kota bahu membahu bersama pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Tidak kalah penting, Zudan berpesan, agar semua Pjs maupun Pj kepala daerah se-Sulsel jalan sesuai jalur masing-masing, tidak melanggar aturan. Sama halnya planet di tata surya yang berputar sesuai orbitnya. (***)