search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

KPU Sulsel Sosialisasi Kampanye Iklan Media Pilkada Serentak 2024

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 02 November 2024 12:00
PENJELASAN. Praktisi Media, Fachruddin Palapa, memberikan penjelasan terkait independensi media dalam menciptakan Pilkada damai pada Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024). foto: doelbeckz/pluz.id
PENJELASAN. Praktisi Media, Fachruddin Palapa, memberikan penjelasan terkait independensi media dalam menciptakan Pilkada damai pada Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024). foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024).

Acara yang dibuka Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain ini, menghadirkan pembicara Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, praktisi media Andi Fadli dan Fachruddin Palapa dengan moderator Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Sahyra Ahniza.

Hadir sebagai peserta ratusan jurnalis media cetak dan media massa elektronik. Termasuk perwakilan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

SOSIALISASI. Praktisi Media Fachruddin Palapa (ki-ka), Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah, Moderator Sahyra Ahniza, dan Praktisi Media Andi Fadli pada Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024). foto: doelbeckz/pluz.id

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan, Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, dilaksanakan KPU Sulsel agar para calon kepala daerah memahami tahapan jadwal dan aturan kampanye melalui media, yaitu 10-23 November 2024.

“Tahapan kampanye media ini memang diatur dalam PKPU. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 13 hari sebelum dimulainya masa tenang, 24-26 November 2024,” ujarnya.

“Dan, selama masa tenang, 24-26 November 2024, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegas Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini.

Narsumber sosialisasi, Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menggarapkan semua pihak mematuhi aturan yang ada terkait kampanye media. Baik itu, pasangan calon maupun media.

“Harapan kami, dengan sosialisasi pengawasan kampanye di media massa ini, kawan-kawan media mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Mengikuti peraturan dan tata cara beriklan kampanye, seperti menghindari hoaks, SARA, dan yang lainnya,” jelas Alamsyah.

Praktisi Media, Fachruddin Palapa, menekankan pentingnya seorang jurnalis atau wartawan harus netral dalam menyajikan berikan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024, baik Pilgub Sulsel maupun Pilkada Kabupaten/Kota di Sulsel.

“Netral itu, yaitu independen dalam menyajikan informasi yang berimbang dengan memberikan porsi berimbang kepada seluruh pasangan calon peserta Pilkada,” ujarnya.

“Tidak boleh jadi perpanjangan tangan para calon kepala daerah. Jurnalis harus jadi corong informasi masyatakat,” tambahnya.

“Boleh bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas,” sambungnya.

Narasumber lain, Andi Fadli, juga menekankan pentingnya menciptakan Pilkada berkulitas tanpa black campaign.

“Media tidak boleh dan harus menjaga pemberitaan agar tidak jadi bahan black campaign atau menyerang pasangan calon tertentu,” tegasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top