search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

KPU Sulsel Akreditasi Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Serentak 2024

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 06 November 2024 21:43
PENYERAHAN. Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024). foto: istimewa
PENYERAHAN. Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024.

Penyerahan sertifikat akreditasi lembaga survei digelar KPU Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).

Sertifikat ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 328 tahun 2024.

Beleid itu mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel, Divisi Parmas, dalam keterangan tertulis, Rabu.(6/11/2024).

Ketentuan yang dimaksud, seperti berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza.

Lembaga pemantau maupun lembaga survei yang menerima akreditasi tersebut, yaitu Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survei Indonesi (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Hasruddin Husain berharap, pemantau terakreditasi dapat menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan sehingga masyarakat umum dapat mengetahui proses Pilkada Serentak 2024.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan KPU,” ujarnya.

Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top