search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Taruna Ikrar Komitmen Berantas Mafia Obat Ilegal, Lakukan Operasi Penertiban Senilai Rp317 Miliar di Semarang

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 13 Desember 2024 14:49
PEMUSNAHAN. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, hadir secara langsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang untuk memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban produsen obat-obat tertentu ilegal pada Jumat (13/12/2024). foto: istimewa
PEMUSNAHAN. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, hadir secara langsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang untuk memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban produsen obat-obat tertentu ilegal pada Jumat (13/12/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, SEMARANG – Badan POM (PPNS Balai Besar POM di Semarang) telah melaksanakan operasi penertiban bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap produsen Obat-obat Tertentu (OOT) di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, Jateng, 25 Maret 2024 lalu.

“Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut, yaitu produk jadi (1.099.414.000 tablet), bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit). Nilai ekonomi sebesar Rp317 miliar,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 Kashuri, dan Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat (13/12/2024).

Taruna menjelaskan, ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti, yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif mengandung obat keras, yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).

“Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain sehingga produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi. Ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal,” tegas Taruna Ikrar. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top