PLUZ.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Provinsi Sulbar melakukan kunjungan konsultatif ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (18/3/2024).
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Pansus, Taufiq Agus, dengan tujuan menggali masukan akademis guna menyempurnakan substansi ranperda yang tengah disusun.
“Awalnya, Perda (Peraturan Daerah) ini, berjudul penyelenggaraan jasa konstruksi, namun setelah mempertimbangkan kebutuhan di lapangan serta permasalahan yang dihadapi, akhirnya diubah menjadi pembinaan jasa konstruksi,” jelasnya.
Taufiq mengatakan, perubahan tersebut lahir dari dinamika diskusi tim pansus dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang juga terlibat dalam penyusunan ranperda.
“Kami menilai ada urgensi untuk lebih fokus pada aspek pembinaan, karena saat ini pelaku jasa konstruksi di Sulbar masih kurang diberdayakan. Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut,” ungkapnya.
Taufiq berharap, ranperda ini nantinya bisa menjadi perda percontohan di Indonesia, sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong penyederhanaan regulasi dan penguatan sektor usaha.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, serta staf Sekretariat DPRD Sulbar. (***)