PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan finalisasi pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di sektor strategis pangan dan infrastruktur.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan peningkatan efisiensi pengelolaan BUMD.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, dua perseroda yang baru bergerak di sektor tetsebut, tidak akan digabung dalam satu entitas, melainkan akan berdiri secara terpisah sebagai dua perseroda yang berbeda.
“Sementara digodok aturannya. Perseroda Pangan dan Perseroda Infrastruktur masing-masing akan memiliki perseroda tersendiri. Artinya kita akan membentuk dua badan usaha daerah yang spesifik menangani bidangnya masing-masing,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, saat pemaparan dari tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, terkait koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, perihal Perseroda Pangan dan Perseroda Infrastruktur di Balai Kota Makassar, Senin (26/5/2025).
Pada kesempatan ini, Appi menjelaskan, langkah langkah awal perlu diperhatikan adalah regulasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal ini untuk memastikan jalanya perseroda baru seperti insfrastruktur dan perubahan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) menuju Perseroda Pangan.
Sehingga perlu diskursus dengan para akademisi dan tim ahli untuk memastikan fokus kerja yang lebih tajam dan profesional dalam pengelolaan dua sektor penting tersebut.
“Perseroda Pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan, sementara Perseroda Infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota,” terang alumni Fakultan Hukum (FH) Unhas ini.
Adapun rencana saat ini, Pemkot Makassar, melakukan perubahan Perusda RPH ke dalam Perseroda Pangan, serta Perusda Terminal ke dalam Perseroda Infrastruktur, akan memudahkan proses integrasi dan perbaikan sistem bisnis di dalamnya.
“Kalau nanti infrastruktur, terminal yang akan kita lebur. Infrastruktur sudah mulai jalan, sharing, misalnya kita jalan stadion l yang dikelola. Umpamanya ada Rusunawa, mereka yang pegang,” paparnya.
Ia menambahkan, pengelolaan melalui perseroda akan memberi ruang lebih luas bagi Pemkot Makassar dalam mengambil keputusan strategis dan menjadikan unit-unit usaha ini, lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terkait Perseroda Pangan, Appi menyebut, perannya akan sangat strategis dalam menjamin suplai kebutuhan pokok masyarakat Makassar.
“Kita tidak punya sawah, untuk dapat jaminan suplai padi dan beras, kita harus bikin. Bahkan, kita bisa jadi pusat trading sampai ke Nusa Tenggara,” tegasnya.
Ia juga memaparkan gagasan produk-produk lokal bermerek, seperti branding Beras Losari dan kopi lokal yang akan diproduksi dan dikemas Perseroda Pangan Makassar.
“Kita bantu dari sisi infrastruktur dan pengemasan. Inilah nanti yang dikirim ke Kendari, Palu, dan lainnya. Kita mau masyarakat di kelurahan-kelurahan akan menjadi bagian dari distribusi,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak akan menjual langsung, melainkan mengambil margin dari sisi operasional.
Pemkot Makassar menyediakan fasilitas dan menekan permodalan yang harus dilakukan masyarakat, tanpa risiko. Sistem yang sama juga akan diterapkan untuk sektor daging.
“Selama ini kita tidak dapat apa-apa karena masih banyak RPH swasta dan perorangan, bahkan dari Gowa dan Maros. Kalau semua sudah terkonsolidasi, semuanya akan jalan sesuai regulasi,” katanya.
Ia menjelaslan, saat ini, proses pembentukan dua perseroda tersebut tengah memasuki tahap penyusunan dokumen. Dimana, studi kelayakan yang menjadi syarat utama sebelum pengajuan perda ke DPRD Kota Makassar.
“Dengan pendirian dua perseroda ini, diharapkan akan tercipta tata kelola bisnis daerah yang efisien, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pelayanan publik,” harapnya.
Diketahui, proses transformasi perusda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karena itu, dilakukan kajian untuk mengubah bentuk hukum menjadi Perseroda yang lebih adaptif dan profesional.
Proses ini sedang berjalan dan menunggu penyelesaian revisi regulasi terkait. Selain itu, pembentukan perseroda harus memperhatikan dua aspek utama sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP 54/2017, yaitu kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.
Dengan transformasi ini, Appi menargetkan pembentukan dua perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi lokal di sektor pangan serta infrastruktur.
“Inilah harapan kita, dengan transformasi ini, Pemkot Makassar menargetkan pembentukan dua perseroda baru yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga mampu berkontribusi nyata,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menyampaikan, setelah dilakukan konsultasi di pusat. Maka arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menekankan pentingnya urgensi dan keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Yang paling penting, pembentukan Perseroda ini harus masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Prosesnya panjang, tapi ini yang kita butuhkan,” katanya.
Dijelaskan, arahan Kemendagri, terkait rencana Pemkot Makassar membentuk BUMD Pangan dan BUMD Infrastruktur, agar segera melakukan kajian kebutuhan dan kelayakan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Kajian kebutuhan dan kelayakan setidaknya memuat urgensi pembentukan BUMD, khususnya terkait pangan dan infrastruktur, potensi daerah, serta unit dan proses bisnis yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dalam hal diperlukan percepatan, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap BUMD yang sudah ada, apabila dari sisi bidang usaha/unit bisnisnya masih terkait dengan BUMD yang akan dibentuk.
“Perubahan BUMD tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah tentang BUMD yang akan diubah, dengan menyesuaikan nama perusahaan dan bidang usaha/unit bisnis yang diinginkan Pemkot Makassar,” tuturnya.
Catatan penting dari Kemendagri, Pemkot Makassar melakukan penataan kelembagaan dengan membentuk Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah (Dirjen BUMD) yang sebelumnya merupakan bagian dari Dirjen Keuangan Daerah.
Saat ini proses tersebut sedang dalam tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kesimpulan awal hasil Kemendagri, dapat menjadi pertimbangan agar Perusda RPH diubah menjadi BUMD sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dengan nama baru, serta memasukkan divisi pangan dan divisi infrastruktur sebagai unit bisnis.
“Selanjutnya, perlu menyiapkan dukungan kajian terkait kebutuhan dan kelayakan pembentukan BUMD Pangan dan BUMD Infrastruktur, agar kebijakan ini memiliki basis bukti ilmiah (evidence based policy),” tukasnya. (***)