search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Gubernur Serahkan SK ke 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 01 Agustus 2025 10:00
PPPK. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). foto: istimewa
PPPK. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Ia menegaskan, masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

“Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel,” ucap Andi Sudirman.

“Semoga Allah, memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pegawai yang dinilai tidak berkontribusi positif, termasuk yang hanya memicu kegaduhan di tempat kerja.

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.

Andi Sudirman berharap, para PPPK dapat membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kinerja yang maksimal, sekaligus menjaga etika dan sikap sebagai bagian dari pelayanan publik. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top