search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemkab-DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 09 Januari 2026 19:05
Sitti Husniah Talenrang. foto: istimewa
Sitti Husniah Talenrang. foto: istimewa

PLUZ.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan, penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

Bupati Husniah menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisen dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Dewan, Andi Idil Hafid, menyebut, penetapan Ranperda ini, dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatn peningkatan PAD,” tutupnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top