PLUZ.ID, MAKASSAR – Portal berita baru, mekdiunm.com diduga terus memproduksi berita-berita hoaks (bohong) dan fitnah terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi.
Hoaks terbaru, portal berita berbasis media sosial ini, merilis tulisan berjudul ‘Disanksi Berat Kementerian, Jabatan Rektor Karta Jayadi Resmi Dicopot?’.
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyebut, fitnah dan hoaks yang terus diproduksi mekdiunm sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Tidak hanya pribadi Karta Jayadi, tetapi juga civitas akademika UNM.
Advokat senior yang juga Wakil Sekjend DPN Perhumpunan Advokat Indonesia (Peradi) inj, mengancam akan segera melaporkan media online ini, ke Polda Sulsel dan Dewan Pers di Jakarta.
“Ini pengelola media online mekdiunm tidak paham Undang-Undang Pers. Membuat tulisan yang hoaks dan fitmah sesaca terstruktur dan sistematis. Aparat kepolisian harus menindakinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jamil menegaskan, kliennya tidak diberikan sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait laporan dosen Qadriati tentang dugaan pelecehan seksual via chating WhatsApp. Apalagi, Kemdikti Sanitek sudah menerima data jika Qadriati merupakan dosen bermasalah, karena pernah disanksi etik Majelis Etik UNM Makassar 2024 lalu.
“Tidak ada itu sanksi berat. Ini mekdiunm yang terus membuat tulisan hoaks dan fitnah untuk Prof Karta. UNM harus lawan gerakan dan pembuat onar seperti mekdiunm ini,” katanya.
Advokat Indonesia (Peradi) ini, mengancam akan segera melaporkan media online ini ke Polda Sulsel dan Dewan Pers di Jakarta.
“Ini pengelola media online mekdiunm tidak paham undang-undang pers. Membuat tulisan yang hoaks dan fitmah secara terstruktur dan sistematis. Aparat Kepolisian harus menindakinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (***)