PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi.
Polda Sulsel berdalih kasus yang dilaporkan dosen berinisial QDR itu, dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ihwal tidak terpenuhinya unsur pidana ini, disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
Kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Jamil Misbach, membenarkan terbitnya SP2HP yang menyebut kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak memenuhi unsur pidana.
Jamil mengatakan, sejak awal kasus ini memang tidak memenuhi unsur pidana. Laporan dosen QDR terhadap Prof Karta semata dilandasi kebencian dan sakit hati karena yang bersangkutan dicopot dan diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu kepala pusat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNM Makassar.
“Kasus ini berawal dari percakapan interpersonal antara Prof Karta dan Saudari QDR. Tidak ada unsur pelecehan seksual di sana,” kata Jamil.
Wakil Sekjen DPN Persatuan Advokad Indonesiai (Peradi) ini, menambahkan, jika laporan QDR tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya meminta Polda Sulsel melanjutkan penyidikan laporan kliennya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Qadriati.
“Kami sudah melaporkan pencemaran nama baik itu sejak Agustus 2025 lalu. Polda sudah harus periksa lagi Qadriati,” kata Jamil. (***)