search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Karta Jayadi Dinilai Wajib Dipulihkan dan Diaktifkan Kembali sebagai Rektor UNM

Polda Sulsel Terbitkan SP2HP dan Hentikan Penyidikan
doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 31 Januari 2026 23:53
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulsel yang menyatakan tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam laporan terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi, memunculkan desakan kuat agar sanksi terhadap yang bersangkutan segera dicabut dan statusnya dipulihkan sepenuhnya.

“Orang diberi sanksi, karena ada persoalan hukum, ketika Kepolisian menyatakan tidak ada pelanggaran, maka secara logika hukum dan keadilan sanksi itu mestinya dicabut dan yang bersangkutan diaktifkan kembali,” ujar salah satu sumber internal kampus UNM.

Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi hukum modern.

Menahan pemulihan jabatan meski proses hukum telah dihentikan dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, bahkan mencederai tata kelola perguruan tinggi yang sehat.

Selain berdampak pada individu, ketidakjelasan status kepemimpinan juga dinilai mengganggu stabilitas dan roda organisasi kampus. UNM sebagai institusi akademik besar membutuhkan kepastian, bukan ruang abu-abu yang berlarut-larut.

“Jika hukum sudah berbicara dan menyatakan tidak ada pelanggaran, maka tidak ada alasan moral, administratif, maupun etis untuk menunda pemulihan,” tambah sumber tersebut.

Publik kini menanti sikap tegas dan objektif dari pihak berwenang agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan preseden buruk: seseorang dinyatakan bersih secara hukum, tetapi tetap dihukum secara administratif.

Di negara hukum, keadilan bukan soal siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling patuh pada fakta. Dan faktanya, SP2HP sudah terbit. Maka bola kini ada di tangan pengambil kebijakan.

Wakil Sekjen DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Dr Jamil Misbach SH MH, juga meminta agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi (Mendiktisaintek) menegakkan aturan secara adil dan bijaksana dengan mengembalikan posisi Karta Jayadi sebagai UNM.

Alasannya, kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dituduhkan kepada Prof Karta Jayadi tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana.

Jamil mengatakan, tidak ada alasan Mendiktisaintek untuk tidak mengembalikan jabatan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM

“Prof Karta kan dinonaktifkan sebagai rektor, karena ada laporan dan pengaduan dari dosen bernama Qadriati dengan tuduhan pelecehan seksual nonverbal. Oleh penyelidikan di Polda ini, dianggap tidak memenuhi unsur, sehingga dihentikan penyelidikannya. Jadi seharusnya jabatan Prof Karta diaktifkan kembali,” tegad Jamil kepada wartawan di Makassar, Sabtu (31/1/2026).

Jamil juga meminta Polda Sulsel untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap Qadriati yang dilaporkan Karta dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan pencemaran nama baik ini dikuatkan dengan hasil penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkimsus) Polda Sulsel yang menyimpulkan dugaan pornografi Karta tidak terbukti.

Seperti diketahui Polda Sulsel sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Rektor UNM, Karta Jayadi.

Polda Sulsel berdalih kasus yang dilaporkan dosen berinisial QDR itu, dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ihwal tidak terpenuhinya unsur pidana ini disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top