search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Mendiktisaintek Harus Kembalikan Jabatan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM

Laporan Pornografi Tidak Terbukti
doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 31 Januari 2026 12:00
Prof Dr Karta Jayadi. foto: istimewa
Prof Dr Karta Jayadi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) diminta menegakkan aturan secara adil dan bijaksana dengan mengembalikan posisi Prof Dr Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Alasannya, kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dituduhkan kepada Prof Karta Jayadi tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana.

Wakil Sekjen DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Dr Jamil Misbach SH MH, mengatakan, hal itu kepada wartawan di Makassar, Sabtu (31/1/2026).

Jamil mengatakan, tidak ada alasan Mendiktisaintek untuk tidak mengembalikan jabatan Karta Jayadi sebagai Rektor UNM

“Prof Karta kan dinonaktifkan sebagai rektor, karena ada laporan dan pengaduan dari dosen bernama Qadriati dengan tuduhan pelecehan seksual nonverbal. Oleh penyelidikan di Polda ini, dianggap tidak memenuhi unsur, sehingga dihentikan penyelidikannya. Jadi seharusnya jabatan Prof Karta diaktifkan kembali,” tegasnya.

Jamil juga meminta Polda Sulsel untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap Qadriati yang dilaporkan Karta dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan pencemaran nama baik ini dikuatkan dengan hasil penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkimsus) Polda Sulsel yang menyimpulkan dugaan pornografi Karta tidak terbukti.

Seperti diketahui Polda Sulsel sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Rektor UNM, Karta Jayadi.

Polda Sulsel berdalih kasus yang dilaporkan dosen berinisial QDR itu, dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ihwal tidak terpenuhinya unsur pidana ini disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top