search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Uji Nurdin Terima BPK Sulsel, Pemeriksaan Interim LKPD 2025

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 05 Februari 2026 21:48
PERTEMUAN. Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menerima tim BPK Perwakilan Provinsi Sulsel di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026). foto: istimewa
PERTEMUAN. Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, menerima tim BPK Perwakilan Provinsi Sulsel di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, BANTAENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, dalam rangka rapat pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

Bupati Uji Nurdin menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian dari proses untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, transparan serta responsif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim audit BPK serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat. Dukungan terhadap kelengkapan laporan keuangan termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja dan aset di BPKD sangat diperlukan,” tegasnya.

Sementara, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel, Suci Eka Sari, menjelaskan, pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Bantaeng akan dilaksanakan selama 35 hari dengan 30 hari pemeriksaan dilapangan dan lima hari on case.

Ia menambahkan, pemeriksaan dimulai 2 Februari 2026. Pemeriksaan interim ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan pemeriksaan substantif terbatas.

“Untuk pemeriksaan substantif terbatas, terdapat enam akun utama yang menjadi fokus, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan pada akun lainnya,” jelas Suci.

Lebih lanjut disampaikan pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkab Bantaeng guna mendukung kelancaran penyediaan data dan dokumen.

Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asruddin, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Muh Rivai Nur, Tim BPK Perwakilan Sulsel, para kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng serta camat Se-kabupaten Bantaeng. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top