
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan, penyesuaian tersebut, dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional, yakni pemerintah pusat memberikan Mandatory Spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada 2027.
“Dampaknya, pertama, belanja pegawai memang sudah terlalu besar. Sementara kita dikejar target tahun 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Erwin, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulsel.
Menurutnya, Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib. Meski demikian, ia menegaskan, hak-hak dasar ASN tetap terlindungi.
“Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD kita. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.
Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan penyesuaian 20 persen.
Erwin memastikan, penyesuaian tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.
Ia juga menekankan, kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulsel, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim, besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Ada daerah yang dipotong sampai 50 persen, ada yang 70 persen, bahkan ada yang hampir tidak ada (TPP),” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, serta berkelanjutan, sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga 2027. (***)