search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Bupati Lutim Apresiasi Penyelesaian Lahan Old Camp di Sorowako

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 13 Maret 2026 23:49
PENYERAHAN. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyaksikan penyerahan lahan Old Camp yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako. foto: istimewa
PENYERAHAN. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyaksikan penyerahan lahan Old Camp yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako. foto: istimewa

PLUZ.ID, LUWU TIMUR – Persoalan lahan Old Camp di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya tuntas.

Melalui mediasi yang dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, akhirnya masyarakat bersama PT Vale Indonesia Tbk sepakat pembagian lahan tersebut, yang sudah bertahun-tahun tidak menemukan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/3/2026).

Dalam hasil mediasi itu, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman. Mereka terdiri dari 521 masyarakat terdampak serta 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).

Proses mediasi dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, Pabung, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan manajemen PT Vale Indonesia Tbk.

Bupati Irwan menyebut, penyelesaian persoalan lahan Old Camp menjadi momentum penting bagi masyarakat Sorowako, karena polemik yang telah berlangsung lama akhirnya dapat disepakati bersama.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi panjang antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat yang terus berupaya mencari solusi terbaik.

“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu masyarakat. Dengan adanya penandatanganan bersama ini, kita berharap persoalan yang selama ini berlangsung bisa benar-benar selesai,” katanya.

Irwan mengungkapkan, proses penyelesaian lahan Old Camp sebenarnya telah dimulai sejak 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.

Namun, dalam perjalanannya, proses tersebut sempat mengalami berbagai dinamika sehingga membutuhkan waktu cukup panjang melalui dialog dan musyawarah.

Setelah kembali dipercaya memimpin Luwu Timur pada periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada 2026.

Pemerintah daerah berharap, hasil mediasi ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penerima lahan sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Head of External Relations Sorowako and Outer Area PT Vale Indonesia Tbk, Yusri Yunus, mengatakan, inisiatif ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyelesaian yang transparan, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui proses ini, penyelesaian lahan seluas 23,1 hektare di kawasan Old Camp Sorowako akan didistribusikan kepada 886 calon penerima, sebagai bagian dari komitmen PT Vale untuk menyelesaikan kewajiban historis perusahaan sekaligus mendukung penataan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Yusri menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil dari dialog dan koordinasi intensif antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Bagi masyarakat, lahan bukan sekadar aset, tetapi juga ruang kehidupan dan harapan masa depan keluarga. Oleh karena itu, PT Vale memandang penting penyelesaian ini dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar prosesnya berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi masyarakat,” teranng Yusri. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top