search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Uji Nurdin Serahkan LKPD Bantaeng 2025 ke BPK Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 31 Maret 2026 16:00
PENYERAHAN. Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Kota Makassar, Senin (30/3/2026). foto: istimewa
PENYERAHAN. Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Kota Makassar, Senin (30/3/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.

Penyerahan dilakukan Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Kota Makassar, Senin (30/3/2026).

Serah terima dokumen LKPD TA 2025 (Unaudited) Pemkab Bantaeng ini, juga bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulsel, diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Pemerintah Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Jeneponto, dan Kabupaten Luwu yang turut menyerahkan laporan keuangan.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Kepala BPK Sulsel Winner Franky menyampaikan harapan, agar hasil pemeriksaan LKPD nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi.

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

“Kami berharap, hasil pemeriksaan yang akan disampaikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

BPK juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPD yang tepat waktu dan akan melakukan pemeriksaan selama 60 hari kedepan setelah laporan keuangan diterima.

Sementara, Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin, mengatakan, penyerahan LKPD tepat waktu ini merupakan wujud kepatuhan Pemkab Bantaeng terhadap undang-undang.

Selain itu, untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya juga sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kami, dan tanggung jawab dalam mengelola dana publik secara terbuka dan jelas,” bebernya.

Turut hadir mendampingi Bupati Bantaeng yakni Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantaeng Kasamawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab, Plt Asisten Bidang Administrasi Sultan, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Muh Rivai Nur, serta beberapa pejabat terkait. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top