search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Terkendala Sengketa Lahan

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 05 September 2026 09:00
Munafri Arifuddin. foto: istimewa
Munafri Arifuddin. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan upaya mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Tujuannya, dapat menjadi solusi mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan Selatan Sulsel.

Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala. Pada salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan, terdapat lahan yang status kepemilikannya masih diperselisihkan sejumlah pihak.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Barombong, yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi serta jajaran terkait, belum lama ini.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan kemacetan sekaligus memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Makassar.

Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar merespons aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Wali Kota Appi, Kamis (3/8/2026).

“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.

Setidaknya terdapat tiga pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar kepemilikan dokumen atau sertipikat.

Kondisi ini membuat Pemkot Makassar harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan.

Appi menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, Pemkot Makassar telah berkomitmen untuk mengambil bagian dalam percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong.

Ia mengatakan, apabila kewenangan pembangunan secara penuh berada di tangan Pemkot Makassar, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong agar proyek tersebut dapat segera dikerjakan.

Namun, pembangunan jembatan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota.

Terdapat pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah pusat, termasuk melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.

“Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Pemkot Makassar saat ini fokus menyelesaikan persoalan pengadaan lahan yang menjadi bagian penting sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan.

Pasalnya, kesiapan lahan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengusulan dan realisasi anggaran pembangunan.

“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menegaskan, berdasarkan pembagian tugas yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi, Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang berada pada bagian landasan jembatan.

Sementara, pembangunan konstruksi jembatan akan menjadi tanggung jawab Pemprov Sulsel bersama pemerintah pusat, yakni BBPJN.

“Jadi, pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara, pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian tugas tersebut dijalankan secara bersama-sama karena pembangunan Jembatan Kembar Barombong baru dapat direalisasikan apabila lahan yang menjadi lokasi pembangunan telah tersedia dan memiliki status hukum yang jelas.

Jembatan tersebut sendiri direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter. Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan pun terus melakukan identifikasi dan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan.

“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.

Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, kebutuhan lahan untuk pembangunan landasan jembatan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga hektare.

Appi mengungkapkan, secara umum terdapat perbedaan kondisi antara sisi utara dan sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Barombong.

Untuk lahan di bagian Utara, tidak terdapat persoalan berarti dan relatif sudah clear and clean. Persoalan justru ditemukan pada bagian Selatan jembatan.

“Untuk lahan di Utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.

Jika datang dari arah Makassar menuju Barombong, terdapat lahan di sisi kanan yang akan menjadi bagian dari landasan jembatan.

Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan kepemilikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Namun, setelah melewati bagian tersebut, muncul persoalan lain, dimana warga klaim kepemilikan dari sejumlah pihak atas lahan yang berada di lokasi rencana pembangunan.

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah ditemukan adanya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.

“Ketika menyeberang ke sebelah, terdapat kepemilikan yang diakui oleh beberapa pihak di sebelah sana. Terakhir, muncul lagi ternyata ada HGB GMTD di sana,” bebernya.

Kondisi inilah yang kini harus dipastikan pemerintah kota bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkot tidak ingin proses pembayaran pengadaan tanah dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah lahan.

Oleh karena itu, persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pembebasan lahan dilanjutkan.

“Hal inilah yang menurut saya harus kita pastikan bagaimana kondisi ini bisa kita selesaikan, karena kami harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penyediaan lahan untuk landasan jembatan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Appi menekankan, proses pembebasan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Ditegaskan, pemerintah kota memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing.

“Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana,” ujarnya.

Untuk itu, koordinasi Pemkot dengan Kantor BPN/ATR Makassar menjadi penting untuk memastikan status hukum lahan tersebut. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top