
PLUZ.ID, MAKASSAR – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Claro Hotel Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan RDTR di sejumlah wilayah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang terarah, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.
Kehadiran Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba, secara langsung juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.
Salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas para bupati dan wali kota bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Penandatanganan ini, menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, tampak Bupati Andi Utta yang mengenakan batik lengan panjang turut menandatangani Pakta Integritas bersama kepala daerah lainnya.
Plt Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan, program percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan ekosistem kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta mempercepat pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran penting, terutama dalam penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Dikatakan, rapat koordinasi ini juga menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pandangan serta sinergi lintas sektor dalam penyusunan RDTR, diantaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Informasi Geospasial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat sehingga proses penyusunan RDTR dapat berjalan lebih efektif dan mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.(***)