PLUZ.ID, MAKASSAR – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulsel menggelar Web Seminar (Webinar), Senin (6/7/2020).
Kegiatan ini diikuti anggota Inkindo Sulsel termasuk perwakilan Inkindo wilayah Indonesia Timur, yaitu Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hadir pula perwakilan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo.
Tema bahasannya adalah Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Acara ini dibuka langsung Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Gubernur menyambut baik hadirnya dua peraturan terkait jasa konstruksi yang menjadi materi sosialisasi webinar ini.
“Kita sambut baik hadirnya dua aturan baru tersebut. Yaitu, PP No 22 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dimana implementasi pasal 24 pada UU 2 2017 akan mempercepat terbitnya kebijakan khusus berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel yang akan dipedomani seluruh stakeholder di Sulsel dalam menyelenggaraan jasa konstruksi.
Serta, Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,” jelasnya.
Sementara, Ketua Inkindo Sulsel, Satriya Madjid, mengatakan, bersyukur dengan sambutan positif Gubernur Sulsel atas usulan Pergub Jasa Konsultan.
“Pergub sudah disusun, sisa disetujui Bapak Gubernur Sulsel. Harapkan dengan adanya pergub itu, akan memberikan jaminan dan melindungi konsultan lokal, sehingga mampu menjadi tuan rumah yang baik dan tidak hanya jadi penonton,” ujarnya.
Satriya Madjid mengakui, di dalam draf pergub ini, ada dua muatan utama yang sangat berguna bagi pemberdayaan konsultan lokal, yaitu segmentasi pasar dan standar remunerasi minimum.
“Segmentasi pasar pemberdayaan pengusaha lokal yang merujuk pada UU nomor 2 tentang Jasa konstruksi 2017. Pengusaha besar dari luar yang masuk ke Sulsel, mengerjakan anggaran besar yang bersumber dari APBD, maka harus menggandeng tenaga konsultan lokal. Jadi tidak alasan harus ada pemberdayaan konsultan lokal pada setiap pekerjaan konsultan,” jelasnya.
Rancangan Pergub Jasa Konsultan sendiri sementara menunggu persetujuan dan pengesahan Gubernur Sulsel.
Pada kesempatan ini, Satriya Madjid mengharapkan harapan gubernur ini sejalan dengan penerapannya di lapangan.
“Kita sangat mengharapkan bidang pekerjaan perencanaan, pengawasan hingga manajemen konstruksi diserahkan kepada ahlinya. Hal ini sejalan dengan semangat dan marwah pergub tersebut nantinya,” terang Satriya Madjid.
“Kita harapkan penentu kebijakan menjalankan aturan sesuai amanah UU Nomor 2 tentang Jasa Konstruksi 2017 yang menjadi acuan penyusunan rancangan Pergub Jasa Konsultan di Sulsel,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan mantan Ketua Inkindo Sulsel, M Dahir yang pada kesempatan ini bertindak sebagai moderator.
“Pergub hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penyedia jasa lokal daerah, khususnya dibiayai penyelenggara yang bersumber dari APBD Provinsi serta kabupaten/kota yang akan memprioritaskan tenaga. Sesuai UU No 2 tahun 2017,” jelasnya.
Adapun, Direktur Bina Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Putut Marhayudi, yang menjadi pemateri, mengatakan, regulasi yang diterbitkan Kementerian PUPR berlaku kepada seluruh stakeholder, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun kementerian, sebab sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (***)