Regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Pada teknis pelaksanaan pemilu, KPU mengutamakan protokol kesehatan bagi penyelenggara serta pemilih. Bagi penyelenggara, KPU memfasilitasi desinfektan, masker (kain dan medis), hand sanitizer, sabun cuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu tubuh, pelindung wajah dan pembatas bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta KPU juga mengadakan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan penyelenggara.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan menerapkan physical distancing dengan pengaturan kursi yang berjarak 1-2 meter bagi para pemilih. Para pemilih diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti instruksi petugas di TPS untuk mengikuti pemilu sesuai dengan protokol kesehatan.
Peraturan pelaksanaan kampanye juga telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, antara lain tidak diperbolehkan melakukan kampenye yang berpotensi membuat kerumunan, mengutamakan pelaksanaan kampanye menggunakan media daring sehingga tidak terjadi kontak fisik dan kerumunan, jika melakukan pertemuan tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, jaga jarak serta menggunakan masker dan face shield.