search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Penggantinya

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 21 Juli 2020 08:00
PIMPIN RAPAT. Bapak Presiden Joko Widodo rapat bersama beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin (20/2020). foto: istimewa
PIMPIN RAPAT. Bapak Presiden Joko Widodo rapat bersama beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin (20/2020). foto: istimewa

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketua Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres Nomor 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.

“Bapak Presiden tadi siang memanggil beberapa menteri dan menandatangani Perpres terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (20/2020).

Dalam penugasan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk untuk mengoordinasikan tim kebijakan tersebut dengan dibantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan juga turut serta dalam penugasan tersebut dimana Menteri BUMN yang nantinya akan mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

“Satgas Covid tetap ditangani Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN, Pak Budi Gunadi Sadikin,” ucapnya dalam keterangan terpisah.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top