Munawwir mengakui, hal ini sekaligus menanggapi adanya informasi beredar, jika harga setiap komoditi yang disediakan di atas harga pasar atau HET dan tidak layak konsumsi, itu tidak benar adanya.
“Jika ada informasi yang beredar, harga yang kita sediakan jauh di atas harga pasar dan tidak layak konsumsi, maka itu tidak benar dan hoax,” terangnya.
“Bahkan, jika dibandingkan dengan harga komoditi penyaluran BPNT di kabupaten lain, kita jauh lebih murah dengan jaminan kualitas,” tambahnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sendiri adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di agen-agen atau e-warong yang bekerja sama dengan bank. (***)