PLUZ.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH, meminta pemerintah perhatikan para pelaku usaha yang ada di pasar tradisional dan modern utamanya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sebab, mereka merupakan penggerak perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Continent Makassar, Minggu (16/8/2020).
“Perekonomin kita masih lesu, sehingga pemerintah perlu perhatikan para teman-teman pelaku usaha di pasar. Salah satunya dengan memberikan stimulus modal ke mereka,” sebutnya.
Nurhaldin menjelaskan, regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil dan menengah dan pasar tradisional. Tidak hanya itu, perda ini bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
“Kita harap, pasar tradisional dan pasar modern bisa bersinergi sehingga tumbuh berkembang lebih cepat,” jelasnya.
Sementara, narasumber sosialisasi perda, Siti Hartati, mengatakan, perda nomor 15 tahun 2009 ini, mengatur segalanya perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan modern di Kota Makassar. Tujuannya, dua jenis pasar bisa berjalan dengan baik.
“Di sinilah peran Pemkot Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern,” katanya.
Hartati menjelaskan, pembinaan itu, meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UKM yang ada di Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
“Jadi visi misi kita itu, diantaranya menguatkan pasar negeri dengan meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokasl dan meningkatkan promosi,” ucapnya. (***)