search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Jakarta Kembali PSBB

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 10 September 2020 15:00
Anies Baswedan. foto: istimewa
Anies Baswedan. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan Jakarta berada dalam kondisi darurat. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini. Satuan Tugas Covid-19 di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari siaran pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Anies sebelumnya menjelaskan, 1.347 orang telah wafat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian Covid Jakarta di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3 persen, Anies menuturkan, jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap Covid. Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid sebelum sempat keluar hasil positif.

Anies juga menjelaskan, dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen diantaranya sudah terpakai. Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

Ada pula beberapa rumah sakit yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19, karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian rumah sakit juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.

Kemudian berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top