search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Perda Perlindungan Anak Intens Disosialisasikan

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 15 November 2020 17:00
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (15/11/2020). foto: istimewa
SOSIALISASI. Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (15/11/2020). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak belum banyak diketahui khalayak. Padahal, regulasi ini telah disahkan sejak dua tahun lalu.

“Saya kira sosialisasi perda ini belum maksimal. Makanya, kita ajak masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi perda ini, di lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, aturan itu kita bagi ke peserta Sosialiasi Perda (Sosper) dan intens kita sosialisasikan,” ungkap Hasanuddin Leo ditemui usai melaksanakan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (15/11/2020).

Leo, sapaan akrab Hasanuddin Leo, menjelaskan, Perda Perlindungan Anak ini, diambil untuk disosialisasikan lantaran banyak persoalan ditengah masyarakat khususnya eksploitasi anak. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan orang tua terhadap hak-hak anak.

“Setiap anak punya hak. Kewajiban dan tanggung jawab ada di orang tua dan juga pemerintah. Banyak forum yang diinisiasi untuk mengarahkan anak-anak agar lebih baik,” jelasnya.

Leo mengatakan, Perda Perlindungan Anak perlu disosialisasikan sampai tingkat bawah. Tujuannya, orang tua bisa memberikan pemahaman dan mengarahkan anak-anak untuk berbuat hal-hal positif.

“Harapannya, melalui perda ini membuat anak-anak tidak salah arah,” singkatnya.

Terpisah, narasumber kegiatan ini, Andi Yudha Yunus, memberikan apresiasi kepada pemerintah utamanya legislatif dengan menerbitkan perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.000 per tahun di Makassar. Sehingga, perlu keterlibatan semua pihak karena anak itu tanggung jawab semua orang khususnya orang dewasa,” ujarnya.

Yudha mengatakan, perda ini digagas dan memberikan solusi tentang cara mendekatkan anak dan orang tua. Sebab, ia menyakini anak yang dekat orang dewasa terkontrol dengan baik.

“Perda ini memberikan hak kepada anak. Jadi, dengan adanya perda ini anak-anak tidak boleh disel. Justru sangat berbahaya kalau anak-anak berada di lingkungan penjara,” ujarnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top