Terpisah, narasumber kegiatan, Abdullah Mahir, menyampaikan, pihaknya bersyukur adanya Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, sebab akan membantu kerja-kerja Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat.
“Adanya ranperda ini bisa membantu masyarakat Sulsel yang kemarin tidak terlayani dengan baik karena keterbatasan tenaga advokat di daerah,” jelas Mahir.
Mahir menambahkan, tenaga advokat yang bertugas hanya sampai di ibu kota kecamatan, tidak sampai ke desa-desa kabupaten. Tidak hanya itu, harga yang relatif mahal membuat masyarakat kesulitan mendapat bantuan hukum.
“Legal standing bantuan hukum ini sudah diatur dalam UUD. Ini hadiah untuk rakyat Sulsel jika perda ini sudah disahkan,” bebernya. (***)