search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pj Wali Kota Makassar Siap Sanksi ASN Nakal

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 01 Desember 2020 10:00
Rudy Djamaluddin. foto: anas/pluz.id
Rudy Djamaluddin. foto: anas/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI telah menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi untuk dua ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Mereka masing-masing, Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskesmas Antang Sulpiah.

Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan surat nomor R-3721/KASN/11/2020 yang dikeluarkan tanggal 24 November, KASN meminta kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi moral kepada Fadly Wellang.

Sementara, surat nomor R-3719/KASN/11/2020 yang dikeluarkan tanggal 24 November KASN meminta kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada Drg Sulpiah.

Terkait itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan menjalankan perintah sesuai rekomendasi KASN. Namun, perlu kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan penjatuhan sanksi untuk dua ASN Pemkot Makassar itu.

“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu,” jelas Rudy, Selasa (1/12/2020).

Hanya saja, Rudy mengakui, pihaknya belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat terkait penjatuhan sanksi. Namun yang pasti, semua rekomendasi yang diturunkan akan diikutu.

“Tapi terus terang surat resminya belum saya terima. Kalau itu sudah sampai tentu itu akan melalui tahapan kajian, kemudian sanksi apa yang tepat untuk menerjemahkan rekomendasi KASN tersebut,” paparnya. (***)

Penulis : Anas

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top