PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hatuti, menggelar tatap muka dengan konstituen. Agendanya, sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7/2015 tentang Bantuan Hukum di Hotel Traveler Makassar, Minggu (6/12/2020).
Budi mengatakan, sosialisasi tentang regulasi ini, sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum tahu bahkan memahami soal Perda 7/2015 tentang Bantuan Hukum. Sehingga, dirinya berharap agar bisa memahami Perda Bantuan Hukum ini.
“Kenapa saya angkat perda ini, agar masyarakat tahu bahwa warga Indonesia semua sama di mata hukum. Tidak hanya itu, warga berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis,” ucapnya.
Legislator Fraksi Gerindra Kota Makassar ini, menjelaskan, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya di dapil 5, meliputi Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal kan ada pendampingan hukum gratis nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Pice J Hali, mengatakan, masyarakat tidak mampu berhak mendapat perlindungan hukum dari Pemerintah. Itu, substansi adanya Perda tentang Bantuan Hukum ini.
“Tentu perda ini punya landasan hukum, seperti undang-undang hak asasi dan bantuan hukum serta uu advokat,” tegasnya.
Pice mengatakan, jika dilihat dari sejarah bantuan hukum, gerakan advokasi bantuan hukum yang dilakukan salah satu tokoh nasional, Adnan Buyung Nasution. Beliau menggagas lahirnya lembaga bantuan hukum yang dikenal YLBH Indonesia.
“Gerakan ini berkembang ke daerah. Misalnya di Makassar ada LBH Makassar. Tujuannya sama dengan Perda bantuan hukum ini, dimana memastikan setiap warga negara harus dibela hak-hak hukumnya,” jelas Pice. (***)